Surabaya – Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Semampir berakhir dengan pencabutan laporan oleh korban setelah kendaraan miliknya berhasil ditemukan dan tidak menimbulkan kerugian.
Korban bernama Zainal Arifin telah mencabut laporan kehilangan sepeda motornya pada Selasa, 8 Januari 2026.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di teras rumah korban yang beralamat di Jalan Tenggumung Wetan 3/16, Surabaya.
Saat itu, satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2016 warna merah dengan nomor polisi L 4787 CAB hilang akibat aksi pencurian dengan cara merusak kunci kontak.
Setelah dilakukan pencarian, sepeda motor milik korban berhasil ditemukan dalam kondisi utuh di depan Masjid Al Huda. Dengan ditemukannya kendaraan tersebut, korban menyatakan tidak mengalami kerugian materiil.
Atas dasar itu, korban memilih mencabut laporan polisi dan menyatakan tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata di kemudian hari.
Korban juga telah membuat surat pernyataan pencabutan laporan yang ditandatangani di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku.
Zainal Arifin selaku korban menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polsek Semampir atas respon cepat dalam penanganan laporan yang disampaikannya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Semampir atas respon cepatnya. Selama proses pelayanan di Polsek Semampir juga tidak dipungut biaya sepeserpun, gratis dan tidak ada paksaan,” ujar Zainal Arifin.
Kapolsek Semampir, KOMPOL Herry Iswanto, S.H., membenarkan adanya pencabutan laporan tersebut dan menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi telah dilaksanakan sesuai prosedur.
Dengan adanya pencabutan laporan tersebut, perkara dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya.
(Syahbani)
dibaca

0 Komentar