SURABAYA – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap peredaran narkotika jenis methamphetamine (shabu) seberat 65,51 gram.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/418/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tanggal 14 Agustus 2026.
Tersangka berinisial F.I (26), warga Dsn. Jiken, Kab. Sampang Madura, ditangkap pada Jumat, 14 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Jl. Kedinding Lor, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 10 klip plastik berisi shabu dengan berat total bruto 65,51 gram yang disimpan dalam tas selempang warna hitam, 2 buah timbangan elektrik, dan 1 unit handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. menjelaskan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Sdr. ADT (DPO) pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB di Jl. Kunti Surabaya, dengan harga Rp750.000 per gram. Jika terjual semua, tersangka meraup keuntungan hingga Rp30 juta.
Modusnya, tersangka menjual per klip paket hemat dengan keuntungan Rp500 ribu per gram, atau Rp50 ribu per gram jika dijual utuh. Sistem pembayaran dilakukan secara tunai setelah barang habis terjual. Tersangka mengaku sudah mengedarkan sabu selama 7 bulan terakhir sejak Juli 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Saat ini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan pengembangan untuk memburu DPO Sdr. ADT.Pungkasnya.
(Wendi)
dibaca

0 Komentar