Surabaya, Jawa Timur – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek Tenggilis Mejoyo berhasil mengamankan empat terduga pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum yang terjadi di kawasan Jalan Raya Prapen, Surabaya.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (19/06/2026) sekitar pukul 01.40 WIB setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat.
"Setelah menerima laporan, anggota melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, analisis rekaman CCTV, serta pengumpulan alat bukti lainnya. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan bersama anggota Polsek Tenggilis Mejoyo," ujar Kanit Resmob.
Peristiwa tersebut bermula saat terjadi saling ejek antara rombongan konvoi sepeda motor dengan sejumlah pemuda kampung di kawasan Jalan Raya Prapen. Tidak lama kemudian, rombongan tersebut kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak dan diduga melakukan pengejaran, kekerasan, serta perusakan terhadap warga dan fasilitas milik masyarakat.
Dalam kejadian itu, satu unit sepeda motor milik petugas keamanan kampung yang sedang berjaga diduga ditarik ke tengah jalan dan dibakar. Selain itu, sejumlah barang milik warga juga mengalami kerusakan, di antaranya kaca mobil dan kaca rombong penjual mie ayam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan empat terduga pelaku berinisial M.A.L.B. (26), H.N. (28), A.S. (28), dan M.N.A.F. (26), yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Jombang.
"Para terduga pelaku telah kami amankan berikut sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, helm, pecahan kaca, sisa-sisa kendaraan yang terbakar, serta rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan," jelasnya.
Saat ini, keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tenggilis Mejoyo. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi kekerasan dan perusakan tersebut.
Kanit Resmob menegaskan bahwa Polrestabes Surabaya akan menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi konvoi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Setiap bentuk kekerasan dan perusakan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya
(Red)
dibaca

0 Komentar